Prosedur Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal

prosedur ijin mendirikan bangunan

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Setiap wilayah provinsi mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang prosedur untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait yang terdapat di wilayah provinsi/kota/kabupaten masing-masing.

Sehingga untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IMB, Anda perlu mendatangai dinas pekerjaan umum setempat untuk menggali informasi prosedur yang benar. Pada prinsipnya, Izin mendirikan bangunan adalah persetujuan atas pendirian bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah dan sesuai dengan fungsinya.

Sehingga bangunan yang Anda bangun sesuai dengan lingkungan mengganggu tata ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Prosedur Mengurus Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan IMB yang diperoleh di dinas pekerjaan umum setempat
  2. Salinan sertifikat tanah
  3. Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
  4. Salinan kartu tanda penduduk
  5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
  6. Bukti pelunasan PBB

Persyaratan tersebut adalah yang umum namun tiap provinsi bisa menerapkan kebijakan yang berbeda. Izin mendirikan bangunan ini harus Anda kantongi pada saat akan mendirikan bangunan dan hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah IMB terbit maka Anda dapat mengajukan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) yang beralku selama 10 tahun untuk rumah tinggal. Selanjutnya dengan dokumen IPB, Anda bisa mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan PKMB.

Adapun untuk pengurusan IMB, Anda akan dikenai biaya yang dihitung berdasarkan dasar sebagai berikut :

  1. Tarif dasar retribusi dihitung per meter persegi.
  2. Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya yang dihitung per meter persegi.
  3. Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Nah jika Anda sudah mengantongi IMB, maka bangunan rumah tinggal Anda akan aman dari penertiban yang dilakukan oleh dinas yang berwenang. Selain itu, dengan memiliki IMB, maka ada nilai keuntungan tersendiri yaitu :

  1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  2. Jaminan Kredit Bank
  3. Peningkatan Status Tanah
  4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Itulah Prosedur Mengurus Izin Mendirikan Bangunan yang bisa anda perhatikan agar tidak salah mengerti dan merasa dipermainkan. Dengan informasi tersebut, anda bisa menghitung, berapa yang harus anda persiapkan.

Facebook Comments
317 queries in 0.577 seconds.