Dasar Hukum Investasi Asing dalam Bidang Properti

Dasar Hukum Investasi Asing

Dasar Hukum Investasi Asing

Industri properti adalah salah satu industri padat karya dan padat modal yang pertumbuhannya di Indonesia cukup signifikan. Industri ini pun banyak menaik perhatian investor asing untuk menanambkan modal pada sektor ini, sehingga dibutuhkan Dasar Hukum Investasi Asing yang lebih tepat sasaran.

Menurut analis properti Luke Rowe dari Jones Lang Lasalle Indonesia, tingkat okupansi properti komersial seperti gedung-gedung perkantoran di Jakarta mencapai 90%. Dengan tingkat okupansi yang tinggi ini maka harga sewa gedung-gedung perkantoran di Jakata pun meningkat pesat. Hal yang sama juga terjadi pada sektor properti perumahan dan apartemen dengan harga beli pada kisaran $200,000-250,000, yang kemudian dapat disewakan pada harga Rp20-25 juta per bulan.

Diperkirakan pendapatan yang bisa diraup adalah 8-10%. Menurut Rowe, dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di kawasan Asia Pasifik seperti Singapura atau Hong Kong, harga sewa di Jakarta masih jauh lebih murah. Kesimpulannya, untuk minimal 3 tahun ke depan, harga properti di Jakarta akan terus naik dan tidak akan mngalami masalah oversupply.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sektor properti terbuka untuk dilakukan penanaman modal dengan komposisi maksimal 55 % bagi Warga Negara atau Badan Hukum Asing.

Apa Sebenarnya Dasar Hukum Investasi Asing

Jika Anda berminat untuk membangun bisnis di bidang properti dan bekerjasama dengan pihak asing, Anda perlu memahami dasar hukumnya untuk memulai berinvestasi. Namun syaratnya adalah modal asing tidak boleh melebihi 55 % sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan 45% saham harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum utama yang terkait dengan Dasar Hukum Investasi Asing di bidang property :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas mengatur tentang
  2. Bntuk badan usaha Perseoran Terbatas. Undang-Undang Penanaman Modal Nomor
  3. 25 Tahun 2007 membatasi penanaman modal asing dapat dilakukan dalam badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing
  5. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77
  6. Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 111/2007”)

Sebelum menjalankan investasi di bidang Properti, maka pemodal perlu menempuh prosedur perizinan. Karena penanaman modal dilakukan oleh pihak asing, maka pendaftaran Dasar Hukum Investasi Asing harus diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Setelah mendapatkan izin, maka pemodal asing dan pemodal local membuat akta Pendirian perseroan di hadapan notaris yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Mengurus izin-izin perseroan seperti Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Facebook Comments
310 queries in 0.228 seconds.