Peran PPAT Dalam Pendaftaran Tanah

Peran PPAT Dalam Pendaftaran Tanah

Dalam proses pendaftaran tanah, Anda akan familiar dengan profesi yang disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang menerbitkan akta otentik. Dasar kewenangan PPAT adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 dan PerKBPN No. 1 tahun 2006. PPAT juga dapat dirangkap oleh notaris yang berpraktek dalam lingkup jabatannya sesuai dengan pasal 17 huruf 6 Undang-Undang Notaris.

Adapun Tugas pokok dan kewenangan PPAT adalah melakukan tugasnya dalam rangka pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik. Akta otentik tersebut dibuat sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum terkait dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Nah akta otentik ini lah yang dapat Anda jadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah atau perubahan pendaftaran tanah. Meskipun demikian, perbuatan hukum pembuatan akta otentik ini hanya dilakukan berdasarkan wilayah kerja PPATA yang ditentukan oleh pemerintah, yakni suatu kabupaten atau kota yang berada dalam satu wilayah dengaan Kantor Pertanahan.

Dalam hal Camat bertindak sebagai PPAT, maka kewenaangannya hanya sebatas wilayah jabatannya saja. Beberapa perbuatan hukum yang menjadi kewenangan PPAT diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pembuatan Akta mengenai Peralihan Hak, diantaranya adalah jual beli, hibah, tukar menukar dan pembagian hak bersama
  2. Pembuatan Akta mengenai Pembebanan Hak diantaranya adalah membuat SKHMT dan Dalam pembuatan akta PPAT, disyaratkan untuk disaksikan oleh dua orang saksi dengan fungsi memberikan kesaksian tentang :

a. Identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;

b. Kehadiran para pihak atau kuasanya;

c. Kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;

d. Keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;

e. Telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.

Setalah akta PPAT tersebut disahkan, maka PPAT mengajukannya beserta dokumen lain untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan yang berada dalam wilayah kewenangannya. Dalam hal ada balik nama dalam pendaftaran tanah tersebut, maka dokumen yang harus dilengkapi diantaranya adalah :

  1. Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
  2. Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
  3. Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran
  4. Peralihan hak bukan penerima hak;
  5. Akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
  6. Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
  7. Bukti identitas penerima hak;
  8. Izin pemindahan hak
  9. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
  10. Bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Facebook Comments
310 queries in 0.643 seconds.