BPSK Provinsi Sumatera Barat

BPSK adalah singkatan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang merupakan salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan memiliki tugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

BPSK Provinsi Sumatera BaratBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat independen, bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan tidak di bawah di bawah struktural dari satu departemen atau lembaga pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan Majelis BPSK di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mempunyai kebebasan dan kemerdekaan penuh dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Adapun tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meliputi :

  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan Undang-undang.
  5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
  10. Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen.
  12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  13. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Tidak semua masyarakat memahami bahkan mengetahui peran besar BPSK dalam melakukan tindakan penyelesaian sengketa konsumen yang meliputi berbagai bidang kehidupan, termasuk sengketa properti yang kerap terjadi dalam masyarakat, di mana sering terjadi sengketa antara konsumen dengan pengembang perumahan. BPSK akan menyelesaikan sengketa tersebut agar hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan mendapatkan penyelesaian secara hukum.

Hampir seluruh Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia telah memiliki BPSK, termasuk beberapa kota dan Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, yaitu :

  • BPSK Pemerintah Kota Padang, yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No. 67 Padang.
  • BPSK Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 10 Pariaman.
  • BPSK Pemerintah Kota Solok, yang beralamat di Jalan Syamsu Tulus Kelurahan Nan Balimo Kota Solok.
  • BPSK Pemerintah Kota Bukittinggi.

Beberapa kasus sengketa konsumen telah diselesaikan oleh BPSK, dan menghasilkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan bahwa sudah saatnya masyarakat paham akan hak-haknya selaku konsumen dan memiliki jalur resmi untuk memperjuangkan hak-haknya jika diabaikan oleh pihak produsen yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan pemerintah sudah mengatur melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, bahwa sebagai konsumen berhak mendapatkan hak antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, dan lain-lain.

Semoga dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya selaku konsumen dengan benar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati keduabelah pihak.

(Dirangkum dari berbagai sumber).

Facebook Comments
310 queries in 0.239 seconds.